Friday, June 7, 2013

Peningkatan dan Penataan Jaringan 3G Butuh Kesedian Operator


Sudah rahasia umum jika izin penggunaan frekuensi adalah hak masyarakat yang di pinjamkan kepada operator untuk waktu tertentu. Jika frekuensi itu tidak digunakan secara optimal maka bisa di minta kembali haknya. Operator harus menggunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Operator yang memperoleh izin menyelenggarakan layanan 2G dan 3G diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan, termasuk layanan komersial dan membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Sayangnya ada operator yang sudah merasa memiliki frekuensi terkesan tidak peduli dengan hak yang semestinya dirasakan juga oleh masyrakat.

Beberapa operator besar sudah mendapatkan tambahan frekuensi 3G. Kabarnya siap memberikan layanan teknologi tingkat tinggi di sektor akses data. Bahkan menggembar-gemborkan bakal lebih agresif menggelar ekspansi jaringan pita lebar berjalan.

Sebelum mendapatkan tambahan frekuensi 3G, operator sempat beralasan mengalami keterbatasan frekuensi sehingga tidak bisa meningkatakan kapasitas layanan 3G kepada pelanggan. Nyatanya, setelah tambahan blok frekuensi 3G didapatkan, masih banyak pengguna 3G yang kecewa dengan akses data yang lamban dan tidak jarang putus di tengah jalan.

Operator seluler masih mengumbar  janji manis ketimbang peforma layanan. Padahal dengan penambahan blok frekuensi 3G, sudah sewajarnya kualiatas layanan data operator membaik.

Untuk menjaga kualitas layanan operator telekomunikasi, sebenarnya Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sudah memiliki dasar aturan. Yakni peraturan mentri Komunikasi dan informatika nomor 12 tahun 2008, tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telepon Dasar Pada Jaringan Bergerak Selular. Juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun  2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi Pasal 15 Ayat (1): Penyelenggaran jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.

Perlindungan bagi konsumen sendiri (termasuk pengguan layanan telekomunikasi) adalah hal mutlak. Sesuai dengan amanat regulasi yang meliputi UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Belum usai soal kualitas layanan yang masih jeblok, operator nomor Telkomsel berulah dengan keengganan pindah ke kanal yang diatur BRTI, operator tersebut terkesan menghambat peningkatan mutu jaringan dengan menagangkangi penataan blok 3G yang diatur pemerintah.

Seperti diketahui, regulator tengah menata blok 3G di rentang pita 2.1GHz supaya lebih tertib dimana setiap operator diberikan blok yang bersebelahan. Telkomsel diminta pindah dari blok 4 ke blok 6. Namun operator besar tersebut menolak sehingga pemberian kanal kedua 3G untuk operator Axis dan operator Tri jadi terkatung-katung.

Telkomsel yang awalnya ada di kanal 4 dan 5 diminta pindah ke kanal 5 dan  6 agar Tri bisa berasa di kanal 1 dan 2, sedangkan Axis berasa pada kanal 3 dan 4. Sementara posisi sekarang adalah Tri berada di kanal 1, Axis (3), Telkomsel (4 dan 5), Indosat (7 dan 8), XL (9 dan 10). Sementara kanal nomor 2, 6, 11, dan 12 kosong.

Sayang, Telkomsel tetap ngotot enggan pindah kanal. Alasannya lantaran terlanjur berinfestasi dan harus merogoh kocek tinggi jika migrasi. Padahal BRTI menyebut tidak ada investasi tambahan untuk pindah kanal. Di sisi lain, XL pun mesti dari kanal 6 ke 9 namun tidak ada masalah.

Lebih dari itu, Telkomsel yang sudah mendapat tambahan blok kedua sebesar 5 MHz bahkan mengajukan permintaan blok ketiga. Alasan operator tesebut mengajukkan tambahan frekuensi lantaran trafik terus meningkat dan trend teknologi kedepan adalah konsumsi data.

Tidak bisa di pungkiri, sejak layanan data menjadi ladang pendapatan baru industri telekomunikasi, operator seluler begitu agresif meminta jatah tambahan frekuensi. Sayangnya, seperti berulang-ulang ditekankan sampai sekarang spectrum atau frekuensi itu tidak dioptimalakan oleh operator bahkan soal mutu masih dipertanyakan.

Operator telekomunikasi mesti lebih bijak dalam mengemban tanggung jawab sebagai pemegang lisensi penyelnggaraan layanan telekomunikasi di tanah air. Tambahan spectrum harusanya dipakai untuk mengembangkan jaringan pita lebar untuk masyarakat pedesaan dan daerah terpencil bukan hanya di kota besar.     




Sunday, November 18, 2012

RIM Change Icon Application in BlackBerry 10

Research In Motion (RIM) made ​​a number of reforms to the operating system BlackBerry 10 (BB 10), including updating the application icon across platforms.

RIM noted, the icon is the most visible part of the application. Therefore, the company revolutionized the icon on BB 10. The size of the icon has changed from 150x150 to 114x114, so the application developers are required to customize the application icon besutannya accordance with the latest aesthetic guidelines. As quoted from Softpedia.

USB 3.0 in Mybook Studio


 Western Digital (WD) finally did a refresher in their external hard drive of the family MyBook Studio. Where present, the ability of USB 3.0 has been immersed in that version.

As a result, the data transfer rate on the WD MyBook Studio can be lauched up to three times faster than USB 2.0WD also introduced the addition of a large capacity 4 TB in single-drive configuration to accommodate the needs of users to back up large amounts of digital content.

Saturday, November 17, 2012

WiFox Increase Wi-Fi Performance Up to 700%


Wi-Fi network for Internet connection available free from many public places, even on the bus.
Such facilities are very useful for mobile device users. But the most frustrating is when it starts to slow down access to the Internet as more and more users on the network.
Luckily there was a group of researchers from North Carolina State University (NCSU) to develop software to solve the above problems. Called..